Kamis, 31 Oktober 2013

Bus Trans J Koridor 2 Amburadul



JAKARTA - Sementara Adelynna (33) asyik membaca sebuah novel berjudul akar didalam bus Trans Jakarta koridor I Kota-Blok M, Senin (28/10/2013) sore, seorang lelaki sibuk mempertahankan kenyamanannya di Bus Trans Jakarta Koridor II tujuan Pulogadung-Harmoni.

Herlan Angga (28) nama lelaki itu. Dia kesulitan mendengarkan ucapan bosnya dari balik telepon.

Dia berada di bus koridor II jurusan Pulogadung-Harmoni. Herlan duduk di kursi belakang. Persis disebelah pintu belakang bus yang rusak dan bercelah.

Air masuk dari celah itu. Akibatnya Herlan sibuk menyelamatkan tasnya. Ada laptop didalamnya.

Akhirnya dia meminta bosnya menelepon nanti saja, seusai Ia turun bus.

"Ini bos saya tanya soal tadi presentasi saya bagaimana," kata Herlan.

Dia baru saja mempresentasikan terkait pemasangan jaringan disebuah perusahaan di Bekasi.

Sore itu, Herlan hendak pulang ke kantornya di kawasan Petojo. Makanya dia mesti ke Halte Harmoni dulu. Tapi didalam bus, Herlan kelihatan lebih sibuk membiarkan air tak mengenai celananya.

Celah besar di pintu belakang bus membuat air hujan masuk. Mengenai tas Herlan yang berisi laptop dan celananya.

Dua penumpang yang tadinya didepan Herlan sudah memilih menyingkir duluan dari sudut itu. Air memang masuk agak deras dari celah itu. Penderitaan Herlan berakhir begitu bus tiba di Halte Harmoni. Tapi bajunya jadi basah, begitu juga celananya. Tasnya selamat. Ia letakkan di atas dashboard belakang yang berdebu.

Kondisi bus Trans Jakarta di koridor II memang mengenaskan. Berbeda dengan koridor I. Disana pintu otomatisnya tak berfungsi baik. Bahkan di beberapa bus, petugas harus membuka tutup secara manual.

Belum lagi kursi-kursi sudah tak menempel sempurna. Banyak bautnya yang lepas. Begitu pula dengan tiang-tiang besi tempat alat menggantung penumpang berdiri.

Banyak bautnya yang hilang. Akibatnya begitu bus menghantam lubang, bunyinya berisik. Bahkan memekakkan telinga. Apalagi ketika bus kosong.

Lalu dari pintu-pintu itu ada celah. Makanya begitu hujan air mudah masuk. Seperti yang dialami Herlan. Terutama di pintu belakang yang sudah tak difungsikan.

Di pintu belakang bus ini terlihat ada bekas las. Tapi kini bekas las itu sudah patah.

Interiornya pun buruk. Compang-camping. Sebagian sudah sobek, terlihat besi-besinya. Warnanya suram. Belum lagi saat hari mulai gelap, lampu menyala redup didalam bus.

Lampunya redup dengan lampu berwarna seperti lampu pijar. Alat pemadam kebakaran pun tak terlihat didalam bus. Bahkan ada bus di koridor II yang bagian speedometernya hilang.

Bus Trans Jakarta Koridor II ini dikelola PT Trans Batavia. Sejumlah petugas di Koridor II mengakui buruknya armada di Koridor II.

"Saya juga bingung kenapa PT Trans Batavia masih jadi operator. Perawatannya buruk begini padahal. Heran saya," kata salah seorang petugas di Halte Pulogadung. (tim)

Tilang Terobos Jalur Busway Rp 1 Juta



Ada peluang praktik 'main mata' antara petugas dan pelanggar

 JAKARTA - Pemberlakuan sanksi denda berbesaran maksimal bagi para pengemudi penerobos jalur TransJakarta membuka peluang adanya praktik 'main mata' antara petugas dan pelanggar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto tak menampik hal itu. Pun ia menyebut kepolisian telah mengantisipasi terbukanya peluang tersebut. Rikwanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk memantau pergerakan petugas di lapangan.

Sehingga, bila memang ada petugas yang menerima uang 'damai' akan segera ditindak tegas. Kepala Badan Layanan Umum Bus Transjakarta Pargaulan Butarbutar menegaskan, untuk meminimalisir penerobosan jalur bus Transjakarta, pihaknya telah menempatkan petugas untuk menjaga palang pintu di jalur bus Transjakarta. Namun, katanya, tidak jarang petugas mendapat cacian, makian bahkan pukulan dari pengendara yang memaksa masuk ke jalur bus Transjakarta.

 "Kami sudah maksimal menjaganya, bahkan palang pintu dijaga oleh dua petugas. Tapi, banyak pengendara yang tidak suka bahkan ada yang memukul, meludahi dan memaki petugas kami," kata Pargaulan.

Karenanya, pihaknya, kata Pargaulan, menginstruksikan petugasnya untuk memfoto menggunakan ponsel pengendara yang tetap memaksa masuk ke jalur khusus tersebut. "Nantinya, photo tersebut akan dikirim ke media sosial yakni twitter BLU Bus Transjakarta dan dilink ke TMC Polda Metro Jaya," paparnya. (tim)
 

Kamis, 24 Oktober 2013

Indonesia jadi pusat pengembangan vaksin negara OKI

JAKARTA - Indonesia akan menjadi pusat pengembangan vaksin negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

"Dalam salah satu resolusi, diterima penawaran Indonesia jadi center of excellence pengembangan vaksin, agar negara OKI tidak perlu mengimpor dari luar tapi dari negara-negara anggota OKI sendiri," kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi usai Konferensi Tingkat Menteri Kesehatan OKI ke-4 di Jakarta, Kamis.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam resolusi tentang kemandirian dalam produksi dan penyediaan obat-obatan termasuk vaksin, yang merupakan satu dari enam resolusi Konferensi Tingkat Menteri Kesehatan OKI ke-4.

Indonesia melalui PT Biofarma merupakan satu dari dua negara OKI yang telah lolos uji prakualifikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam hal produksi vaksin.

"Pemberian vaksin penting untuk anak-anak dan orang dewasa. Kita sudah produksi sendiri untuk dalam negeri dan sudah ekspor," kata Nafsiah tentang salah satu alasan pemilihan Indonesia sebagai pusat pengembangan vaksin.

"Tidak ada pengembangan vaksin tanpa pusat pengembangan. Keuntungan kita jadi center of excellence salah satunya nanti adalah efisiensi biaya," kata Direktur Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang.

Menurut dia, pada tahap awal, negara-negara anggota OKI akan membentuk Vaccine Manufacturers Group atau Kelompok Manufaktur Vaksin.

Kelompok itu beranggotakan industri vaksin nasional yang terdiri atas pemerintah, swasta, badan institusi OKI dan organisasi internasional seperti The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) dan Unicef.

Enam perusahaan dari empat negara OKI, menurut Maura, telah menyatakan akan bergabung dengan Vaccine Manufacturers Group dan dua negara lainnya telah menyatakan komitmennya untuk bergabung.

Konferensi Menteri Kesehatan OKI ke-4 yang berlangsung 22-24 Oktober 2013 dihadiri oleh Menteri Kesehatan dari Uganda, Kamerun, Arab Saudi, Suriname, Gabon, Gambia, Palestina, Mesir, Mauritania, Mozambik, Nigeria dan Indonesia.

Konferensi itu menghasilkan enam resolusi dan Deklarasi Jakarta untuk Kesehatan yang di antaranya berisi seruan kepada anggota OKI untuk meningkatkan komitmen dan kemitraan dalam percepatan mencapai Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), investasi peningkatan gizi serta kemandirian produk kefarmasian dan vaksin.

Deklarasi Jakarta juga mendukung Universal Health Coverage sebagai strategi utama dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan.

Reformasi melahirkan pelambatan regenerasi kepemimpinan

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai era reformasi saat ini turut melahirkan pelambatan regenerasi kepemimpinan dan adanya pergeseran nilai ketokohan.

"Kalau pada periode awal kemerdekaan Republik Indonesia tokoh-tokoh muda tampil sebagai pemimpin nasional, maka saat ini tokoh-tokoh tua yang tampil sebagai pemimpin dan terus bertahan," kata Fadli Zon pada diskusi "Dialektika: Pemuda dan Kepemimpinan Bangsa" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait, dan Ketua DPP Partai Hanura Yuddy Chrisnandy.

Menurut Fadli Zon, pada era reformasi yang bergulir sejak 1998 mengubah sistem politik nasional secara besar-besaran dan melahirkan era demokrasi.

Namun soal regenerasi kepemimpinan, menurut dia, pada awal reformasi tidak ada aturan yang mengatur soal regenerasi, sehingga di partai politik tidak ada batasan seseorang bisa memimpin sampai berapa lama.

"Apalagi sistem politik yang terbentuk kemudian mengikuti tokoh-tokoh yang memiliki uang banyak yang bisa tampil sebgai pemimpin," katanya.

Menurut dia, tokoh-tokoh yang memiliki uang banyak adalah tokoh tua sehingga yang lebih banyak tampil sebagai pemimpin adalah tokoh tua.

Ia menilai, demokrasi yang terbentuk setelah era reformasi saat ini adalah demokrasi berbiaya mahal dan hanya sedikit orang yang berani tampil sebagai calon pemimpin.

Fadli Zon melihat proses rekrutmen kepemimpinan di partai-partai politik tergantung pada pimpinan partai politik.

Ia juga melihat proses demokrasi yang berkembang di Indonesia agak berbeda dengan di negara-negara lain.

"Demokrasi di Indonesia tidak tumbuh dari bawah tapi berkembang dari atas," katanya.

Menurut dia, dengan sistem politik saat ini partai politik sudah menjadi seperti perusahaan yang dikuasai oleh orang-orang tertentu.

Partai politik saat ini, kata dia, tidak lagi berbicara soal program, tapi lebih mengutamakan figur yang konsekuensinya membutuhkan modal besar. "Hal ini merupakan pergeseran nilai-nilai ketokohan," katanya.

Ketentuan Penggunaan



Anda harus memahami persyaratan yang ditetapkan INDONESIA News berikut ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini.

A. Penggunaan
  1. Anda tidak diperkenankan menyalin, memproduksi ulang, mempublikasikan, menyebarluaskan secara utuh materi yang disajikan situs ini, baik berupa berita, informasi, data, gambar, foto dan logo, dengan cara apapun dan/atau melalui media apapun, kecuali untuk digunakan sendiri dan tidak bersifat komersial. Setiap penggunaan selain yang telah diperkenankan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Indonesia News.
  2. Situs ini tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum, norma dan hak-hak asasi manusia.

B. Sangkalan dan Batasan Tanggung Jawab
  1. Materi yang disajikan situs ini, baik berupa berita, informasi, data, gambar, foto dan logo, diberikan "sebagaimana adanya". INDONESIA News tidak dapat memberikan jaminan atas mutu, kelengkapan, dan akurasi dari materi yang disajikan.
  2. INDONESIA News tidak bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan materi oleh pengguna situs.
  3. INDONESIA News tidak dapat memberikan jaminan bahwa semua sistem dan aplikasi yang digunakan dalam situs ini terbebas dari gangguan teknis, serangan virus, atau hal-hal lain yang menyebabkan situs ini tidak dapat diakses sebagian atau sepenuhnya.

Syarat-syarat di atas dapat berubah sewaktu-waktu apabila diperlukan. Anda disarankan untuk memeriksa halaman ini secara berkala agar perubahannya dapat Anda ketahui. Dengan tetap mengakses atau menggunakan situs ini setelah adanya perubahan, berarti Anda menyetujui syarat-syarat yang telah diubah oleh INDONESIA News.

Pedoman Pemberitaan Media Siber


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
  1. Ruang Lingkup
    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
      4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
      5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
      6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
      7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
      8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  2. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  4. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  5. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  1. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).